Jumlah itu berasal dari 2.401 warga terdampak yang sudah dibagikan sejak 11 September 2019 dari 10.471 data warga yang masuk ke PHE. Besarannya mencapai Rp 900 ribu dikali dua bulan sejak kejadian pertama kali semburan muncul atau sekitar Rp 1,8 juta hingga September 2019. Jika hitungan formulasi final, maka besaran kompensasi yang diterima nantinya bakal dikurangi dari kompensasi tahap awal yang sudah diberikan.
Adapun, sampai saat ini, PHE masih melakukan penghitungan formula yang tepat untuk menentukan besaran kompensasi final bagi warga yang terdampak tumpahan minyak di Karawang, Jawa Barat.
Incident Commander YYA-1 yang juga menjabat sebagai Direktur Operasi PHE Taufik Adityawarman mengatakan, formulasi baru bisa dirampungkan setelah sumber semburan minyak di Lapangan YYA-1 tertutup.
"Fase saat ini kami masih dalam intercepting (pemintasan), itu fase krusial. Jadi kami tidak bisa meminta ahli supaya cepat sampai finish. Karena kami tidak ingin mereka lengah dan berdampak yang tidak kita inginkan. Akhir september ini target intercept bisa kami capai," kata Taufik saat dijumpai di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Intercepting pun diperkirakan bakal memakan waktu sembilan hari. Setelahnya, sumber semburan bakal diinjeksi dengan semen berat agar benar-benar bisa tutup, dan jika penutupan berhasil, investigasi bisa dilakukan tim secara menyeluruh.
Ketua Tim 1 Penanganan Dampak Eksternal PHE ONWJ Rifky Effendi Hardijanto menambahkan, jika penutupan berhasil sesuai jadwal, tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bisa menyelesaikan finalisasi penghitungan formulasi kompensasi secara lengkap. Penghitungan itu mengacu pada profesi warga terdampak, lokasi mereka tinggal, dan berapa lama kerugian yang dialami.
Pertamina mengakui bahwa penghitungan formulasi kompensasi ini membutuhkan waktu, selain menunggu sumur benar-benar tertutup, juga memperhatikan banyaknya turunan profesi di sekitar lokasi terdampak. Ada sekitar enam profesi warga di antaranya nelayan, pembudidaya ikan, petambak, pengolah ikan. Dari profesi-profesi tersebut juga memiliki turunan yang banyak seperti petambak udang dan petambak garam, nelayan ikan dan nelayan pemilik kapal.
"Jadi inilah yang bikin perhitungan formulasi memakan waktu. Mudah-mudahan dua bulan kami selesaikan by profesi dan lokasi. Dari situ kita akan overlay dengan Surat Keputusan bupati untuk (pendataan final) warganya yang terdampak," kata dia.
Di sisi lain, pada tahap selanjutnya, PHE juga akan melakukan pembayaran kompensasi untuk warga Bekasi dan Pulau Seribu. Rencananya pembayaran akan mulai dilakukan minggu depan.
"Untuk Bekasi dan Karawang, formula yang sama rencananya akan dilakukan di Karawang. Kami bayar dulu, setelah hitung final, nanti apa yang sudah dibayarkan akan dimasukkan sebagai faktor pengurang saja," pungkas Rifky. (gus/gus)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Ifg4uM
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment