Sunday, September 22, 2019

Cukai Rokok Naik, Bagaimana dengan Bisnis Vape?

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri rokok berbasis tembakau sedang kaget dengan kebijakan cukai rokok yang akan naik 23% pada tahun depan. Beberapa proyeksi menyebutkan, industri rokok tembakau akan makin mengalami stagnasi hingga PHK.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana bisnis rokok Vape yang selama ini diklaim sebagai substitusi. Industri vape di Indonesia, sudah lebih dahulu kena cukai 57% sejak Juli 2018. Artinya perlakuan industri rokok tembakau pada vape juga mirip-mirip, termasuk soal ketentuan edar bagi para penggunanya.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menegaskan, pihaknya melarang para ritel rokok elektrik (Vape) menjual produknya ke anak-anak di bawah umur. Larangan ini sama seperti  yang diterapkan kepada penjual rokok tembakau.

Menurutnya, ada sekitar 3 ribu ritel Vape di bawah pengawasan APVI yang sudah menerapkan aturan tersebut. Vape tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun.

"Kalau untuk ritel ini kita memang sudah pastikan, di semua tempat ritel harus ada peringatan 18+, dan kita dari asosiasi akan terus awasi," ujarnya saat berdialog dengan Muhammad Gibran kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (22/9/2019).

Menurutnya, pihaknya tidak hanya memberikan arahan mengenai larangan penjualan kepada anak-anak. Tapi juga terus mengawasi untuk memastikan tidak ada yang menjual ke anak di bawah 18 tahun.

"Kita awasi mana saja yang nakal dan jual tidak sesuai aturan dan sejauh ini kita awasi dengan peringatan itu, setiap produsen kita minta ada tulisan 18+," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya berharap pengguna rokok tembakau bisa beralih ke Vape karena dinilai 95% lebih baik. Setelah itu, pengguna juga diharapkan suatu saat ini bisa berhenti dari kedua jenis rokok tersebut.

"Ini kan orang-orang beralih ke Vape, mereka akhirnya stop tembakau, tujuan vape dibuat sebagai alternatif bagi perokok. Kita harap ke depannya ini terjadi, dimana orang-orang stop rokok dan vape juga," tegasnya.


Ia mengklaim pengguna rokok elektrik (Vape) di Indonesia dinilai semakin bertambah setiap harinya. Bahkan hingga saat ini pengguna Vape diperkirakan telah mencapai hingga 1,5 juta pengguna.

"Sampai saat ini ada 1,5 juta pengguna aktif (vape) di seluruh Indonesia," kata Aryo.

Bahkan, kenaikan pengguna Vape dinilai semakin signifikan sejak kebijakan cukai rokok yang dinaikkan oleh pemerintah baru-baru ini. Pasalnya, Vape digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif untuk beralih dari rokok tembakau.

"Untuk posisi sekarang pengguna Vape masih tumbuh karena baru ada kebijakan cukai maka kepercayaan masyarakat untuk peralihan ini terus tambah," jelasnya.

Ia mengklaim, kepercayaan masyarakat ini karena  Vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Vape diklaim 95% lebih baik dari rokok konvensional.

Selain itu, pertumbuhan pengguna Vape juga sejalan dengan pertumbuhan penjual rokok tersebut. Dari data AVPI, ada sekitar 3 ribu penjual Vape yang tercatat.

"untuk riteler di AVPI ada tercatat 3 ribu di seluruh Indonesia," tegasnya. (hoi/hoi)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Ika1Fd
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment