Wednesday, September 25, 2019

UU Keamanan Siber Diketok, Siap-Siap Kehilangan Hal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Revolusi industri 4.0 ini akan bercirikan semakin masifnya pemanfaatan teknologi tinggi berbasis pada teknologi digital. Semakin banyak orang yang akan terhubung dengan jaringan siber. Sehingga apabila terjadi serangan atau sabotase sumber daya siber di Indonesia, akan mengancam kelangsungan hidup dan aset dari negara dan warga negara Indonesia.

Dalam perkembangannya semakin banyak negara mengambil posisi keamanan siber sebagai bagian dari keamanan nasional. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menerangkan keamanan siber menjadi kontra produktif dan cenderung melanggar kebutuhan keamanan individu, mengancam pengakuan atas hak asasi.

"Intinya keamanan siber juga harus memperhatikan keamanan individu, bukan malah mereduksi dan memberi ruang yang terbatas bagi individu untuk menjalankan aktivitasnya," ungkapnya dalam Diskusi Masa Depan Keamanan Siber di Universitas Paramadina (25/9/2019).

Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tengah di bahas dan ditargetkan selesai 30 September 2019. Menanggapi hal ini Damar mengkritisi RUU KKS yang sejumlah pasalnya memiliki persoalan.


Pertama, mengancam privasi dan kebebasan berekspresi. Dalam RUU KKS jaminan kebebasan berekspresi tidak ditekankan sama sekali, tidak tertulis secara eksplisit. Malah dalam rancangan tersebut ditemukan beberapa pasal yang mengancam privasi dan kekebasan berekspresi.

"Misalnya dalam Pasal 31 RUU KKS mencantumkan adanya kewajiban pusat operasi untuk terkoneksi pada pusat operasi BSSN. Ini perlu memperhatikan aspek perlindungan hak privasi karena menyangkut kumpulan besar data pribadi, yang bila tidak dibatasi akan menimbulkan persoalan pelanggaran privasi," terangnya.

Kedua, membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi. Rancangan RUU KKS memuat cukup banyak pasal yang mengatur mengenai kewenangan sertifikasi, akreditasi, perizinan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seperti tertulis pada pasal-pasal 17-27 RUU KKS. "Pasal ini dapat membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi," jelasnya.

Ketiga, menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber. Pasal-pasal tersebut juga mengatur mengenai kewajiban akreditasi dari BSSN terhadap upaya pelatihan siber. Ini akan menghalangi banyak warga untuk mendapatkan pelatihan siber yang selama ini dilakukan secara swadaya. Keempat, minim melibatkan multi stakeholder.

"Pada pasal 10 RUU KKS, BSSN merupakan satu-satunya pihak yang menyusun daftar infrastruktur kritikal. Hal ini perlu dikritik karena penetapan seperti ini tidak mencerminkan pelibatan multi stakeholder yang menjadi ciri dari pengambilan kebijakan di ranah siber," tutunya.

Terakhir Damar mempertanyakan kemungkinan BSSN menjadi lembaga superbody? Bila maksud awal BSSN memiliki tujuan utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, maka berdasarkan pasal 42,43,44 mengenai tugas, fungsi, wewenang BSSN hingga pasal 46-53 RUU KKS kewenagannya sudah melebihi maksud awal.

"Perlukah badan ini memiliki kewenangan demikian luas, hingga mengeluarkan regulasi keamanan siber sendiri dan melaksanakan diplomasi siber. Padahal sebenarnya hal ini mampu dilakukan oleh kementrian lembaga yang ada sebelumnya," terangnya.

Sementara itu, Pakar Keamanan Siber dan Persandian Pratama D Persadha mengatakan Indonesia kurang percaya pada kemampuan sendiri. Padahal banyak masyarakatnya yang hebat dan mampu teknologi. Menurutnya kemandirian itu sangat penting, misalnya jika sistem radar mati selama enam jam, di kesempatan tersebut orang bisa menyalahgunakan untuk berjualan narkoba dan sebagainya.

"Karena jika bermasalah enggak bisa ditangani orang lokal, kita hanya bisa on-off, on-off saja," ungkapnya.

(roy)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2lEunAR
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment