Sunday, September 29, 2019

Usai Diskon Pajak di 2019, DKI Geber Penegakan Hukum di 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang menggelar Program "Keringanan Pajak Daerah" berupa Kebijakan Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 s.d 30 Desember 2019.

Hari ini, digelar acara 'Semarak Keringanan Pajak Daerah Tahun 2019' di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, masyarakat nampak berbondong-bondong datang untuk memanfaatkan program tersebut.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan saat ini wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajak sehingga menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mulai 16 September 2019 memberlakukan keringanan.

"Kita harap semua keringanan bisa diambil tahun ini. Karena tahun 2020 kita akan berlakukan law enforcement . Kita berlakukan sanksi-sanksi pajak yang represif termasuk penagihan," ungkapnya, Minggu (29/9/2019).

Dalam 'Semarak Keringanan Pajak Daerah Tahun 2019' di Car Free Day Bundaran HI, BPRD DKI Jakarta telah melayani 168 wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraanya dan total penerimaan pajak kendaraan 111 juta. Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, target pajak kendaraan bermotor tahun ini Rp 8,8 triliun. Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp. 6,3 triliun, atau sudah tercapai 75 persen.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi jenis pajak yang menyumbang paling besar realisasi penerimaan pajak daerah. Target penerimaan PBB tahun ini meningkat Rp 6,42 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 38,12 triliun.

"Agak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang peningkatannya rata-rata Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun. Wilayah yang potensi pajaknya paling besar adalah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Tahun 2020 kemungkinan akan naik lagi," jelasnya.

Faisal mengatakan, dari segi nominal memang naik signifikan. Namun, dari segi ketercapaian tahun 2018 tidak memenuhi target 100 persen, hanya ada di angka 98,5 persen. Sementara di tahun 2017 bisa mencapai target. Meski demikian, Faisal mengaku optimis pencapaian pajak tahun ini Rp 44,5 triliun bisa tercapai.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2m5pEsn
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment