Secara konkret, dorongan itu diwujudkan melalui pawai pada Minggu (29/9/2019). Sebanyak 65 motor listrik ikut serta, yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara, konsumsi bahan bakar fosil, dan impor bahan bakar minyak (BBM).
"Tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor BBM. DEN mengimbau seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah memulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang," ujarnya melalui keterangan resmi.
Karena itu, dia juga mengimbau agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lahan parkir. Tujuannnya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai.
"Setiap kantor diimbau untuk menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor," urainya.
"Sekali charge sekitar 4 jam, dapat digunakan selama 5 hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya," imbuh Djoko.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu.
(miq/miq)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2nH7SvG
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment