Saturday, September 21, 2019

MUI Pusing, Pembakar Hutan RI Tak Takut Dosa dan Ancaman Neraka

Jakarta, CNBC Indonesia - Sanksi buat para pelaku pembakaran hutan di RI tak cuma diatur oleh pemerintah dan urusan dunia saja, tapi juga perkara akhirat dengan hadirnya fatwa MUI yang haramkan aksi tersebut sejak 2016.

Tapi apa daya, meski sudah disebut bakar hutan itu haram, berdosa dan bisa masuk neraka, tetap saja dicuekin oleh para pelaku tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa haram yang dimiliki MUI saat ini tidak cukup untuk mencegah tindakan pembakaran hutan dan lahan.

"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram. Nah, memang ada yang dengan fatwa itu menjadi tidak berani, tapi ada yang memang tidak cukup melalui fatwa," ucap Ma'ruf di acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan yang digagas PINBAS MUI, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (22/9/2019).

Menurutnya, pemerintah tetap perlu memberlakukan aturan hukum lain yang bisa membuat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jera.

"Perlu ada tindakan, perlu ada penindakan hukum, law enforcement, kalau sifat fatwa itu bimbingan, pedoman, ajakan, arahan, tapi kalau tidak bisa diarahkan, ya di law enforcement, penegakan hukum," katanya. 

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram mengenai karhutla sejak 2016 lalu. Fatwa tersebut menyebut, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, hingga dampak buruk lainnya adalah haram hukumnya. 

Lalu, hukum haram juga berlaku bagi pihak yang memfasilitasi, membiarkan, mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. Kemudian, fatwa juga menyatakan bahwa kejahatan dan pelaku pembakaran hutan dan lahan perlu dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Sementara pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai syarat-syarat juga haram hukumnya. 

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah, izin dari pihak berwenang, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan. 

Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi ada sekitar 1.182 titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera pada Sabtu (21/9/2019) pagi. Deteksi ini dilakukan menggunakan satelit Terra dan Aqua yang dilakukan pada pukul 06.00 WIB.

BMKG juga mendapati titik panas yang tersebar di Provinsi Jambi sebanyak 449 titik, Sumatera Selatan 391 titik, Riau 198 titik, Bangka Belitung 40 titik, Lampung 33 titik, dan Sumatera Barat 8 titik. Lalu, Sumatera Utara dan Bengkulu, masing-masing 2 titik.

Khusus di Riau, dipastikan terdapat 129 titik api karhutla. Lokasi titik api ini paling banyak di Indragiri Hilir yaitu sebanyak 47 titik, Rokan hilir 38 titik, dan Pelalawan 18 titik.

[Gambas:Video CNBC]

(gus)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/30B4QqU
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment