Monday, July 22, 2019

Sri Mulyani Sudah Paraf Perpres Mobil Listrik

Jakarta, CNBC IndonesiaRancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik sudah diparaf oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Sudah ditandatangan dan sekarang sudah dikembalikan ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Kantor Ditjen Pajak, Senin (22/7/2019).

Suahasil menyatakan, tidak ada pembahasan yang alot terkait penandatanganan Perpres mobil listrik oleh Sri Mulyani. Sejak awal, kata Suahasil, Kementerian Keuangan sudah menyetujui isi Perpres tersebut.

"Dari awal kami sudah menyetujui yang namanya isi dari Perpres Mobil Listrik itu," ungkapnya.


Adapun hal yang terkait dengan Kemenkeu dalam persetujuan Perpres Mobil Listrik adalah, daftar dari berbagai macam insentif fiskal dan insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh sektor mobil listrik.

Suahasil menjabarkan semua bentuk insentif yang ada bisa diambil. Di antaranya tax holiday, tax allowance, dan insentif bea masuk.

"Semua insentif yang ada bisa diambil. Tax holiday bisa dimanfaatkan, tax allowance bisa dimanfaatkan, dan bea masuk kalau memang dia termasuk bea masuk yang dimanfaatkan bisa dibebaskan, bisa dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Sri Mulyani segera memberi paraf pada rancangan Perpres Mobil Listrik tersebut.

Simak video soal mobil listrik tanah air di bawah ini:

[Gambas:Video CNBC]

(wed/wed)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2SAjuw3
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment