Wednesday, July 31, 2019

Pengelola SCBD Delisting Karena Tak Penuhi Aturan Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) memilih untuk menghapuskan pencatatan sahamnya (voluntery delisting) lantaran perusahaan ini tak memenuhi ketentuan pencatatan di bursa dalam hal jumlah pihak pemegang saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan perusahaan tak memenuhi aturan bursa dan sudah pernah disurati bursa karena dinilai tak memenuhi persyaratan bursa.


"Kan kita ada (aturan) free float dan pihak, jika tidak tercukupi kita melakukan tindakan, pada titik tertentu sampai pada denda atau suspensi. Perusahaan salah satu yang tidak memenuhi terkait dengan pihak, proses sedang berjalan. Minggu lalu sudah bertemu, minggu depan akan ketemu lagi kita tanyakan rencananya bagaimana," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Saham perusahaan ini sudah dihentikan perdagangannya sejak 31 Juli 2017 karena tak memenuhi ketentuan bursa nomor V.2 mengenai Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pihak yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

Lalu, pada 16 Juli 2019 lalu bursa kembali menegaskan penghentian perdagangan saham perusahaan yang sahamnya juga dimiliki oleh Tomy Winata ini di seluruh pasar mulai 17 Juli 2019. Surat ini menyusul rencana untuk go private yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.

Saat ini pemegang saham perusahaan antara lain PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD) sebesar 82,41%, PT Kresna Aji Sembada (8,87%), publik (8,57%) dan sisanya Tomy Winata.

(dob/dob)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2youROf
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment