Jakarta, CNBC Indonesia- Pembahasan Rancangan Undang-Undang sumber daya air antara panitia kerja Komisi V DPR RI dan pemerintah berjalan alot pada Selasa, 23 Juli kemarin. Wakil ketua Komisi V DPR dari fraksi PDIP, Lazarus, menyatakan DPR dan pemerintah masih berbeda pandangan di pasal 51, terkait peran swasta dalam investasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 24/07/2019) berikut ini.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2yoCMuV
via
IFTTT
0 Comments:
Post a Comment