Wednesday, July 24, 2019

Baja Impor China Deras Masuk, Ada Pabrik Produksi Cuma 35%

Jakarta, CNBC Indonesia - Impor baja yang tinggi dianggap telah melemahkan industri baja dalam negeri hingga berdampak pada produk baja lokal. Di sektor industri baja lapis seng (Bj.LS) dan baja aluminium Seng (Bj.LAS) utilisasi atau kapasitas produksi yang terpakai hanya berkisar 35-38%. Jumlah itu tentu sangat minim untuk sebuah manufaktur untuk bisa berkembang.

Persoalan ini mendapat perhatian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha. Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengungkapkan proteksi bisa dilakukan dengan menegakkan aturan SNI baja. Namun, dia menilai SNI memang tidak serta merta diterapkan secara ketat.

"Dari dulu proteksi adalah SNI. Tapi SNI ini tidak bisa diproteksi terus-menerus karena kalah bersaing dengan China yang ekspornya besar sekali. Tapi at least kita berupaya untuk membangun industri nasional," kata Johnny.

Ketua Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim yang hadir dalam diskusi turut mengakui derasnya impor besi atau baja ke Indonesia.
Dari data BPS, pada Januari-Maret 2019, impor baja meningkat 14,65% sebanyak 2,7 juta ton dibanding periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 2,4 juta ton.

Ditambahkannya, akibat impor ini pangsa pasar produsen baja nasional kian terhimpit. Hal ini berdampak pada turunnya permintaan produk hulu Cold Rolled Coil (CRC) dan Hot Rolled Coil (HRC) yang merupakan bahan baku produk baja lapis.

"Kita ingin investasi masuk, tapi harus melihat ekses-nya, mengundang Korea, Jepang, mengundang yang lain. Tapi di sini saja belum optimal, lalu masuk lagi, ya lebih murah lagi. Selesai," kata Silmy yang juga Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk ini.

Selain itu, proteksi yang diberikan juga tidak perlu dilakukan secara ketat. Payung hukum untuk memberantas peredaran produk baja impor non-SNI dapat mengacu pada UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

(hoi/hoi)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/30VUSAG
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment