"Setelah kami review sebenarnya banyak juga masyarakat yang diuntungkan. Secara overall masih banyak manfaatnya seperti kalau kita mau perangi rentenir. Ternyata di beberapa daerah rentenir itu masih ada dan memberi benefit," kata Wimboh dalam Konferensi Pers Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (30/7/2019).
Wimboh menjelaskan, berdasarkan survey OJK, di beberapa daerah banyak pedagang mendapat benefit dari pinjaman rentenir-rentenir. Sebab, untuk mendapat uang cepat tidak dibutuhkan jaminan atau syarat-syarat tertentu.
Terlebih, perbankan formal tidak bisa masuk ke sektor pasar tersebut. Wimboh menambahkan, sulit untuk memerangi rentenir tersebut karena banyak yang mendapat benefit dari situ.
"Fintech ini perbankan formal tidak bisa masuk ke daerah-daerah konsumer yang seperti fintech itu," ujar Wimboh.
Wimboh menegaskan sebenarnya banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya finttech. Hanya saja yang menjadi sorotan ialah mereka yang merasa dirugikan. "Justru yang kadang-kadang merasa ditagih dengan cara yang kurang beretika yang menjadi sorotan," jelasnya.
Namun, lagi-lagi Wimboh menekankan bahwa OJK hanya bisa bertanggung jawab atas fintech-fintech yang sudah terdaftar di OJK. Kerugian yang disebabkan fintech ilegal tidak menjadi tanggung jawab OJK. Untuk itu, Wimboh mengimbau masyarakat memilih perusahaan fintech yang terdaftar.
Simak video tentang fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2K4nHFz
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment