Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut bahwa dana tersebut sudah dibayarkan kepada sejumlah perusahaan penyedia bus TransJakarta sebagai uang muka. Data tersebut tercatat dalam anggaran pengadaan pada tahun 2013.
Sialnya, proses pengadaan tersebut cacat hukum. Bekas perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta itu di kemudian hari dinyatakan pailit. Bus-bus yang mereka sudah datangkan kini menjadi aset dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga.
Di bawah Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta menagih uang muka tersebut kepada perusahaan penyedia bus TransJakarta. Langkah hukum akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta pedomannya adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan-nya sudah ada," kata Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019).
Selama ini, upaya penagihan sudah beberapa kali dilakukan Pemprov DKI. Namun, hasilnya masih nihil, apalagi perusahaan-perusahaan penyedia bus TransJakarta telah dinyatakan pailit.
"Kami sudah meminta kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengembalikan uang muka, tetapi kemudian mereka tidak bisa mengembalikan. Oleh sebab itu, sesuai rekomendasi BPK, ini kita laporkan ke biro hukum untuk ditindaklanjuti," katanya.
Langkah hukum berupa gugatan baru akan dilayangkan. Pasalnya, selama ini upaya yang dilakukan baru sebatas negosiasi.
"Tentu pertama adalah berbagai upaya negosiasi kan sudah dilakukan. Kemudian para pihak ini sudah dinyatakan pailit. Karena mereka berproses, dan kita berproses, ternyata seperti ini, jadi tindak lanjutnya begitu kan," katanya. (hoi/hoi)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ZbO81r
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment