Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat ditemui di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). "Belum sampai di meja saya," tegas Jokowi.
Pemerintah memang akan mengeluarkan dua aturan sekaligus untuk percepatan kendaraan berbasis listri yang berbentuk perpes maupun peraturan pemerintah (PP).
Aturan pertama yakni Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Adapun yang kedua, yaitu PP yang mengatur perubahan skema perpajakan.
Beberapa waktu lalu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyebut bahwa perpres yang sudah dibahas di tim teknis telah sampai di meja Jokowi.
Namun, kepala negara menegaskan bahwa sampai saat ini belum menerima draf perpres tersebut. Padahal, perpres tersebut akan menjadi landasan hukum untuk mengembangkan kendaraan listrik.
"Kalau sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti," tegas Jokowi.
Keberadaan perpres tersebut, kata Jokowi, tak hanya sebagai awal pengembangan kendaraan berbasis listrik, melainkan juga kesiapan dari infrastruktur pendukung kendaraan listrik.
"Kita juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini. Saya kira kedepan semua negara mengarah kesana, semuanya," tegasnya.
[Gambas:Video CNBC] (gus)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2yuJiAo
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment