Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan para pihak yang mengajukan layanan tersebut, serta meningkatkan validitas dan filter dalam menyaring wajib pajak yang masuk kategori pelaku usaha.
Ditjen Pajak akan mengecek validitas NPWP wajib pajak, apakah sesuai dengan data dalam sistem informasi otoritas pajak, serta mengecek penyampaian SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.
Langkah yang dilakukan Ditjen Pajak merupakan bagian dari program untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak yang diberi nama skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, layanan publik yang mensyaratkan KSWP itu yakni layanan publik tertentu yang diberikan oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah.
"Terutama, terkait perizinan dan perpanjangannya," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2019).
Hestu mencontohkan, misalnya seperti perpanjangan izin usaha pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin baru bisa diterbitkan, apabila validitas wajib pajak sudah dicek dengan cermat oleh otoritas pajak.
"Ini baru bisa dikabulkan apabila telah dilakukan KSWP," jelas Hestu.
Melalui KSWP, apabila data wajib pajak dinyatakan valid, maka layanan perizinan bisa dilanjutkan untuk masuk ke tahap berikutnya. Namun, jika statusnya tidak valid, maka wajib paja harus mendatangi KPP terdekat untuk melengkapi data.
Foto: Hestu Yoga/Youtube Ditjen Pajak
|
"Nantinya, para wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan status wajib pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinan. Hestu pun menjamin, proses ini tidak akan memakan waktu lama.
"Ini bekerja secara sistem. Begitu SPT Tahunan disampaikan, data masuk di sistem kita secara langsung akan mengupdate dalam aplikasi KSWP," kata Hestu.
Otoritas pajak memastikan, layanan publik yang dimaksud program KSWP ini hanya yang bersifat perizinan usaha di setiap kementerian dan lembaga, bukan layanan publik lainnya.
"Ini lebih kepada layanan publik yang sifatnya perizinan usaha. Kalau paspor, SIM, KTP tentunya tidak," jelasnya.
(dru)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2yjTVGm
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment