Wednesday, July 24, 2019

Kisruh Jababeka, OJK Dalami Soal Pergantian Direksi

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan klarifikasi mengenai pergantian direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 26 Juni 2019 lalu. Agenda pergantian direksi ini menjadi polemik saat ini dan ditolak oleh pemegang saham ritel perusahaan.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya masih meminta klarifikasi, terkait dengan pemenuhan prosedur penyelenggaraan RUPS beserta agendanya secara lebih detil.

"Lagi kita teliti. Lagi kita klarifikasi karena kan banyak pemberitaan jadi kami klarifikasi sebenarnya yang terjadi seperti apa. Prosedur penyelenggaran RUPS, pergantian manajemen," kata Hoesen di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).


Perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang merupakan usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB), berturut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham perseroan (saat RUPST 26 Juni 2019 berlangsung), mengusulkan Sugiharto sebagai dirut dan Aries Liman sebagai komisaris.

Usulan ini telah disetujui dalam RUPST dengan jumlah suara setuju sebesar 52,117%. Namun demikian, 7 individu atau perusahaan yang secara total memiliki sekitar 5% saham KIJA mengajukan gugatan terhadap keputusan RUPS tersebut.

Di lain pihak, dalam keterbukaan informasi lainnya, beberapa kontraktor KIJA mengirimkan surat penolakan dan menyatakan kerugian yang mereka terima atas polemik ini. Pihak-pihak tersebut diantaranya PT Bhineka Cipta Karya, PT Graha Kreasindo Utama, dan PT Praja Vita Mulia.


Sebelumnya, manajemen perseroan (direksi sebelum keputusan RUPST), menyampaikan Manajemen Jababeka menyatakan, risiko gagal bayar itu bukan disebabkan karena kinerja perseroan yang kurang baik, melainkan karena korban dari "acting in concert".

"Ini perusahaan jadi victim dari acting in concert, bukan karena kinerja, kalau kinerja berbeda," ungkap Direktur Utama Jababeka Budianto Liman, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/7/2019).

Acting in concert yang dimaksud Budianto adalah pihak-pihak yang berada di bawah kendali PT Imakotama dan afilisasinya. Masalah ini bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 26 Juni 2019 yang dalam salah satu agendanya membahas perubahan susunan anggota direksi dan komisaris.

[Gambas:Video CNBC]

(dob)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2LFzcFK
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment