Wednesday, July 24, 2019

Menteri Basuki Ungkap Alotnya Ketok Palu RUU SDA

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kembali angkat bicara mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Dia menjelaskan masih ada sejumlah hal yang alot sebelum regulasi itu diketok.

"Katanya tinggal satu ya [yang alot], mungkin yang tentang di kawasan suaka," ungkap Basuki di Gedung DPR RI kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Terkait hal ini, Basuki sudah menemui langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Dia mengaku, dalam UU No 5 tentang lingkungan hidup memang ada larangan memanfaatkan kawasan suaka atau konservasi untuk dilibatkan dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Tapi sekarang sudah banyak yang memanfaatkan, jadi gimana ini. Nanti mungkin direlaksasikan, mungkin ya, lagi didiskusikan," katanya.

Selain itu, yang sempat panas dalam pembahasan adalah mengenai keterlibatan pihak swasta. Dia menegaskan, ada salah persepsi dalam memaknai salah satu pasal yang tercantum.

"Tidak ditutup [untuk swasta. Ini agak sedikit mis, ini pasal 50 atau 51. Ini soal izin," urainya.

Basuki pun membeberkan bahwa perihal izin dalam aturan baru nanti hanya boleh diberikan kepada perusahaan BUMN, BUMD, atau BUMDes. Izin yang dimaksud yakni izin penyelenggaraan SPAM.

"Nanti pada penyelenggaraannya itu bisa bekerja sama dengan swasta, tapi izinnya tetap di BUMN, BUMD, atau BUMDes. Jadi sesuai putusan MK, kan kita enggak bisa lepas dari situ," imbuhnya.

Artinya, swasta masih bisa dilibatkan dalam proses konstruksi atau distribusi. Basuki juga menampik anggapan bahwa aturan ini menghambat investasi.

"Kalau untuk konstruksi atau misalnya distribusi bisa ngajak swasta untuk Investasi. Tapi izin tetap dipegang oleh BUMN, BUMD, dan BUMDes. Jadi tetap negara yang menguasai," pungkasnya.

(hoi/hoi)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/32Q0o9N
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment