"Mungkin [RUU KUHP] tidak [disahkan] dalam paripurna terdekat. Masih ada tiga kali paripurna lagi sampai tanggal 30 [September]," kata Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Pernyataan tersebut memunculkan isu, bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan pada rapat paripurna besok, melainkan dimungkinan dilakukan pada rapat paripurna selanjutnya hingga tugas DPR berakhir pada 1 Oktober 2019.
"Soal periode ini atau tidak, kita akan lihat. Kan sudah disampaikan tidak akan ada forum lobi DPR yang sekarang betugas sampai tanggal 30. Akan ada tiga rapat paripurna lagi, akan kita putuskan kira-kira nasibnya seperti apa," jelasnya.
Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa sikap pemerintah sudah sangat jelas yakni meminta dewan parlemen untuk menunda pengesahan RKUHP.
Ketika disinggung perihal kemungkinan pengesahan RKUHP dilakukan pada masa tugas DPR periode 2014 - 2019, Moeldoko pun tidak memberikan komentar lebih rinci terkait hal ini.
"Mudah-mudahan enggak," kata Moeldoko.
Sebagai informasi, masa tugas DPR periode 2014 - 2019 memang akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang.
(gus)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Mf1g0e
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment