Monday, September 23, 2019

Demo Makin Ricuh, Mahasiswa Jebol Pagar DPR!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pagar gedung DPR dijebol mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR Jakarta. Tercatat sebanyak belasan mahasiswa menjebol pagar DPR.

CNN Indonesia melaporkan, aparat kepolisian memblokade mahasiswa menggunakan tameng agar massa tidak masuk melalui pagar yang jebol.

Sementara mahasiswa lainnya terus menggoyang pagar. Mereka berusaha merobohkan pagar. Massa mahasiswa lainnya mendorong pagar gedung DPR dan berusaha masuk ke komplek Parlemen Senayan.

Sebagian mahasiswa tampak memanjat pagar. Mereka memaksa bertemu dengan pimpinan DPR RI pada malam ini untuk menegosiasikan sejumlah tuntutan yang diusung massa aksi.

Aparat kepolisian berusaha menenangkan massa. Dari atas mobil water cannon, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan meminta mahasiswa tidak terprovokasi dalam aksi tersebut.

Pagar betis yang dibentuk pasukan Sabhara pun bubar. Sementara aparat kepolisian tampak berusaha melindungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dengan membentuk lingkaran.

Aksi dorong terjadi antara mahasiswa dan pasukan Sabhara. Koordinator lapangan dari kubu mahasiswa meminta massa aksi mundur dari barisan.

"Semua satu komando, tenangkan hati dulu kawan-kawan," ujarnya.


Seperti diketahui, aksi mahasiswa makin massif hari ini, dari Sumatra sampai Papua. Ribuan orang turun ke jalan meminta Presiden Joko Widodo dan DPR menunda sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai berpolemik.

Sampai petang tadi misalnya, mahasiswa masih memadati gedung DPR/MPR dan meneriakkan protes terkait RUU yang sedang menunggu pengesahan. Menanggapi aksi tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menanggapi datar. "Lihat saja nanti," kata Yasonna saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Ia menjelaskan sikap pemerintah akan disampaikan di sidang paripurna besok, termasuk untuk RKUHP, RUU Pertanahan, dan lainnya. "Besok disampaikan di paripurna," katanya. Soal RKUHP meskipun sudah disepakati ditunda, mekanismenya tetap membutuhkan sidang paripurna terlebih dulu.

Sementara untuk Undang-Undang KPK, menurutnya tidak ada masalah lagi dan tidak ada keinginan pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasywah tersebut. "Itu kan governance-nya saja," kata dia. Usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun semakin kencang. Namun, dia belum bisa memastikan. (dru)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2l3zbzo
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment