Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo bukan main gemasnya dengan tumpukan perizinan yang dinilai bisa menghambat investasi di RI. Salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ia nilai terlalu berbelit.
Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan selama penggunaan IMB justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. Sehingga, kementerian justru akan mengurangi izin-izin seperti ini dan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.
"Kita akan mengurang izin, karena selama ini izin itu termasuk izin untuk melanggar. Ada IMB, itu apa? Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan dikasih 400 meter, Bapak bangun 800 ada yang peduli ngga? Jadi IMB itu izin untuk melanggar kan," kata Sofyan
Sofyan pun menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut IMB yang dinilai menjadi salah satu biang kerok yang menghambat investasi khususnya sektor properti, dan membuat Jokowi kesal.
"Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal. Amdal itu apa? Untuk bla...bla...bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai," cerita Sofyan.
Mengutip Laporan Jakarta Properti Institute (JPI), Indonesia memang ada di urusan buncit soal urusan IMB yakni peringkat 112 dari 190 negara berdasar data Bank Dunia 2019.
"Yang sangat memprihatinkan, di Indonesia diperlukan 200 hari untuk mendapatkan IMB untuk membangun gudang. Di Singapura, izin yang sama terbit dalam 44 hari dan di Malaysia hanya 54 hari," tulis laporan JPI.
Dari sisi prosedur, urus IMB di Indonesia terdapat 17 tahapan. Jauh lebih ribet dan kompleks dibanding Malaysia yang hanya 11 tahapan, dan Singapura 10 tahapan. Belum lagi soal ongkos yang harus dikeluarkan buat daftarkan properti.
"Biaya mendaftarkan properti di Indonesia setara dengan 8,3% dari nilai properti tersebut. Ini sangat mahal dibandingkan dengan biaya di Malaysia yang hanya 2,9% dan di Filipina 4,3%."
Foto: Infografis/IMB Bakal Dihapus?/Edward Ricardo
|
Baca berikutnya: Dokumen-dokumen ribet buat urus IMB di RI
(gus/gus)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NtJp90
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment