Wednesday, September 18, 2019

Jadi Tersangka KPK, Menpora Janji Ikuti Semua Proses Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan tanggapan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.

Ia mengaku sudah mendengar keterangan yang disampaikan oleh pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2019).

"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada," kata Imam ketika ditemui di depan kediamannya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.


Kendati demikian, dia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK selepas ditetapkan sebagai tersangka. "Belum, belum, belum," ujar Imam.

Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, keluarga besar sangat terpukul dengan keputusan KPK. Namun, Imam menyebut keluarga besar memahami hal itu sebagai risiko jabatan sebagai seorang menteri.

"Terima kasih semuanya. Semoga teman-teman semuanya dalam keadaan sehat wal'afiat," kata Imam kepada wartawan.

Foto: Imam Nahrawi (Grandyos Zafna/detikcom)

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.

Menurut Alexander, Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Hal itu terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora.

Uang itu, kata Alexander, diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Foto: Konfrensi Pers KPK mengenai penetapan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Hibah KONI (detikcom/Ari Saputra )

(miq/dob)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/32JAML0
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment