Tuesday, September 10, 2019

Sah! 4 Lembaga Dapat Tambahan Anggaran Mendesak Rp 21,7 T

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Adapun yang disepakati mulai dari asumsi makro hingga belanja pemerintah.

Dalam belanja, salah satu yang disepakati adalah belanja atau kebutuhan mendesak sebesar Rp 21,7 triliun untuk tahun depan. Dengan tambahan ini maka belanja negara meningkat sebesar Rp 11,6 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran mendesak itu dialokasikan untuk penambahan anggaran di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L). Setidaknya ada 4 K/L yang menerima tambahan dari kebutuhan mendesak tersebut.

"Dia itu kan sudah dialokasikan di pembahasan sebelumnya, cuma kita naruhnya di dua pos (K/L dan kebutuhan mendesak). Jadi gabungan, jadi kita sesuaikan itu bukan hanya dari mendesak tapi juga ada yang sudah direncanakan sebelumnya," uajr Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2019).


Adapun lembaga yang mendapatkan anggaran terbesar adalah Polisi Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp 13,825 triliun. Selain itu ada juga Kementerian Pertahanan yang mendapatkan alokasi tambahan untuk mendukung alutsista.

"Polisi itu untuk sarana dan prasarana dan tugas dia, bisa juga untuk IT dari intelijen itu juga sangat dibutuhkan, apalagi teknologi juga cepat berkembang. Kemudian adjustment di belanja pusat 2020. Kalau di TNI itu alutsista," jelasnya.


Berikut K/L yang mendapatkan anggaran tambahan melalui dana mendesak:

1. Polri Rp 13,825 triliun.

2. Kementerian Pertahanan Rp 3,275 triliun. Anggaran ini terdiri dari Kemenhan Rp 875 miliar, TNI AD Rp 1,5 triliun, TNI AU Rp 700 miliar dan Mabes TNI Rp 200 miliar.

3. Badan Intelijen Negara (BIN) Rp 4,325 triliun

4. Kejaksaan Rp 275 miliar.

Saksikan Video DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/301gsDj
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment