Thursday, September 19, 2019

Menteri Hanif Dhakiri Jelaskan Soal Permen Tenaga Kerja Asing

Jakarta, CNBC Indonesia- Peraturan Menteri Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dikhawatirkan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) akan meningkatkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pemerintah tetap memastikan penciptaan lapangan kerja lebih banyak dan berkualitas melalui peningkatan iklim investasi, dimana saat ini jumlah TKA yang ada masih kecil dan tetap dikontrol pemerintah.

Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 19/9/2019).



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2LC1Rdg
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment