Friday, September 13, 2019

Jokowi Naikkan Cukai Rokok 23% Mulai 1 Januari 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker," kata Sri Mulyani.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%," tegas Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengan kenaikan ini, kata Sri Mulyani, harga jual eceran pun juga mengalami kenaikan menjadi 33%. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kita akan berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai bisa dilakukan dalam masa transisi ini," tegas Sri Mulyani. (wed/wed)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ZYspOG
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment