Wednesday, September 11, 2019

PLN Bayar Kompensasi Listrik Rp 839 M, Sudah Terima?

Jakarta, CNBC Indonesia -PT PLN (Persero) telah melakukan pembayaran kompensasi untuk pelanggan di Pulau Jawa yang listriknya mengalami pemadaman massal pada 4 Agustus 2019 lalu,

"Kami telah lakukan pembayaran kompensasi pada periode bulan Agustus kemarin dilaksanakan pada September sesuai aturan dari Kementerian ESDM nomor 27 tahun 2017 baik pasca maupun prabayar dengan total Rp 839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan," kata Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/9/2019).

Dari 21,9 juta pelanggan tersebut pembayaran kompensasi dibayarkan ke berbagai sektor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Rinciannya yaitu total sektor sosial di tiga daerah tersebut 389 ribu pelanggan senilai Rp 11,69 miliar. Sektor rumah tangga 20,40 juta pelanggan senilai Rp 346,9 miliar. 

Lalu sektor bisnis 1,03 juta pelanggan senilai Rp 214,99 miliar, sektor industri 28 ribu pelanggan senilai Rp 229,6 miliar. Disusul sektor publik 118 ribu pelanggan senilai Rp 28,43 miliar dan sektor traksi 61 pelanggan senilai Rp 1,79 miliar, dan layanan khusus 17 ribu pelanggan senilai Rp 6,43 miliar.

Adapun, sebelumnya, kompensasi pemadaman listrik massal yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu, mulai bisa dicairkan oleh para pelanggan yang merasa dirugikan akibat insiden tersebut.

Sesuai dengan janji PT PLN (Persero), kompensasi mulai dihitung setelah tanggal pemakaian energi di bulan Agustus sudah rampung. 

"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2019).

Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi. 

Untuk mengeceknya, cukup dengan mengunjungi situs PLN. Langkahnya masih sama dengan sebelumnya, yakni: 

1. Buka www.pln.co.id
2. Pilih menu
3. Pilih pelanggan
4. Pilih layanan online
5. Info kompensasi ujl
6. Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat

Namun, apabila angka kompensasinya tidak muncul, misalnya karena melakukan pembayaran di ATM, tetap bisa melakukan pengecekan di situs PLN, kemudian di paling bawah ada riwayat tagihan listrik dan token. 

"Nanti di situ, akan keluar semacam struk yang menyatakan berapa pemakaian listrik di Agustus," terang Dwi, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Namun, apabila pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, silakan menghubungi contact center PLN di 123.

Dwi menegaskan kembali, kompensasi yang dimaksud adalah pengurangan tagihan atau diskon tagihan listrik pada Agustus 2019, dan bukan pemberian uang tunai kepada pelanggan.

"Jadi bukan istilah cair, namun apabila pelanggan pasca-bayar mendapat pengurangan sejumlah nilai kompensasi, pelanggan prabayar akan dapat tambahan sejumlah Kwh sebesar nilai kompensasi sejak beli token per 1 September 2019," tandasnya.

(gus/gus)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/31fn3ey
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment