Sunday, November 10, 2019

RI Kebanjiran Impor Tirai-Gorden, Sri Mulyani Turun Tangan!

Jakarta, CNBC Indonesi - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.010/2019. PMK ini tentang pengenaan bea masuk terhadap impor produk tirai, termasuk gorden, kerai dalam hingga kelambu.

Hal ini dilakukan karena berdasarkan penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan, Indonesia mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk tirai.

"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya," tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini seperti dikutip dalam PMK tersebut, Senin (11/11/2019).


RI Kebanjiran Impor Tirai-Gorden, Sri Mulyani Turun Tangan!Foto: Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Dalam Pasal 1 berbunyi :

Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

"Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00 /kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram)," ungkap Pasal 2.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Aturan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan Sri Mulyani pada 5 November 2019.

(dru)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Cy2LSY
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment