Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51% sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Ridwan Kamil) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi, Kamis (21/11/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Ia menuturkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan Pemprov Jabar.
"Forum dengan Pak Wagub, mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak," ucap Ade.
Ridwan Kamil juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
Berikut daftar UMK tertinggi di Jabar:
• Karawang Rp 4.594.324,54
• Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
• Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51
• Kota Depok Rp 4.202.105,87
• Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (hoi/hoi)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2qmT6MF
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment