Komisi VII meminta PLN terlebih dulu menyediakan data yang akurat untuk kelompok pelanggan subsidi dan pelanggan non subsidi. Termasuk untuk pelanggan kelompok 900 VA, yang terbagi atas rumah tangga mampu dan kurang mampu.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten mengatakan soal kenaikan dan penyesuaian tarif sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah.
Sementara untuk listrik 900 VA RTM, ia menjelaskan, sudah dibahas di periode sebelumnya hingga sampai ke badan anggaran. Lalu ekseskusi dan aturannya dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kami PLN hanya melakukan langkah-langkah, sifat tugas kami hanya sebagai operator," kata Sripeni dijumpai di Gedung DPR, Senin (25/11/2019).
Hal lainnya, misal seperti kompensasi kepada PLN, menurutnya juga merupakan kewenangan Kementerian Keuangan karena dampak keuangan terdampak anggaran akan ada hitungannya di kementerian tersebut.
Jika pemerintah menetapkan untuk naik atau turun, PLN hanya melaksanakan. "Itu juga nanti menjadi diskusi di regulator, dalam hal ini kementerian ESDM. Kami hanya ikuti perintah. Tapi pasti dari PLN akan lakukan upaya-upaya efisiensi dan tingkatkan layanan dan terus selesaikan proyek."
(gus)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2KSO4hJ
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment