Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," kata Ganjar seperti dikutip dari laman Rabu (20/11).
UMK 2020 Jateng merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK 2020. Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019.
"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen," katanya.
Daftar lengkap UMK 2020 di Jateng:
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kab Demak Rp2.432.000
3. Kab Kendal Rp2.261.775
4. Kab Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kab Grobogan Rp1.830.000
7. Kab Blora Rp1.834.000
8. Kab Kudus Rp2.218.451
9. Kab Jepara Rp2.040.000
10. Kab Pati Rp1.891.000
11. Kab Rembang Rp1.802.000
12. Kab Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kab Sragen Rp1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp1.797.000
18. Kab klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kab Magelang Rp2.042.200
21. Kab Purworejo Rp1.845.000
22. Kab Temanggung Rp1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp1.859.000
24. Kab Kebumen Rp1.835.000
25. Kab Banyumas Rp1.900.000
26. Kab Cilacap Rp2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp1.940.800
29. Kab Batang Rp2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp2.018.161
32. Kab Pemalang Rp1.865.000
33. Kota Tegal Rp1.925.000
34. Kab Tegal Rp1.896.000
35. Kab Brebes Rp1.807.614
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2DcyYjb
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment