Thursday, November 21, 2019

Gandeng Bos e-Commerce, Gojek Ajukan Izin Ojol di Filipina

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dua kali ditolak, raksasa ride-hailing (berbagi tumpangan) asal Indonesia, Gojek kembali mengajukan permohonan izin untuk beroperasi di Filipina.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan ke Securities and Exchange Commission Philippines, Gojek akan masuk ke Filipina dengan menggandeng pendiri e-commerce lokal Paulo Campos.


"Kami telah melihat dokumennya dan akan menyampaikannya dokumen ke DoTR," ujar Chairman Land Transportation Franchising dan Regulatory Board Martin Delgra seperti dikutip CNBC Indonesia dari Nikkei Asian Review, Jumat (22/11/2019).

Berdasarkan dokumen yang disetorkan Gojek, anak usaha yang diajukan sebagai operator ojek online di Filipina bernama Velox Technology Philipines dimiliki dua investor. Yakni, Pace Crimson Ventures Corp sebesar 60% dan Gojek 40%.

Gandeng Bos e-Commerce, Gojek Ajukan Izin Ojol di FilipinaFoto: Kerjasama antara Gojek dan LinkAja dalam pembayaran GoTix (Dok. Gojek)

Pace Crimson merupakan perusahaan yang 35% sahamnya dimiliki Paulo Campos, chief executive dan co-founder e-commerce Zalora Filipina, yang 49% sahamnya dimiliki Ayala Corp.

"60% saham Velox Philippines dimiliki pengusaha nasional dan sudah sesuai dengan aturan kepemilikan asing," ujar Camilo Correa, General Counsel SEC dalam penjelasannya di situs perusahaan.


Pada awal tahun ini, Gojek sempat ingin masuk ke Filipina namun ditolak karena alasan kepemilikan asing. Berdasarkan konstitusi Filipina, kemitraan dalam publik utilitas harus diberikan kepada masyarakat Filipina dengan kepemilikan minimal 60% dari modal. Dalam laporan pendirian Velox Filipina, 99% saham perusahaan dimiliki Velox South-East Asia Holdings yang merupakan badan hukum Singapura.

Terganjalnya Gojek masuk ke Filipina karena harus tunduk pada aturan transportasi baru yang diterbitkan Juni 2018 yang memasukkan layanan transportasi dalam jaringan sebagai angkutan publik.


Dalam aturan transportasi sebelumnya, layanan transportasi dalam jaringan diakui sebagai bentuk transportasi baru. Grab dan Uber tunduk pada aturan lama ini.

(roy/dob)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2qEhBF9
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment