Manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.
"Jumlah pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksa dana dihitung berdasarkan perkalian NAB dengan jumlah unit penyertaan yang dimiliki masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Perlu diketahui juga, jika MPAM belum berhasil menjual underlying reksa dana tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan maka efek akan dapat ditawarkan kepada nasabah yang bersedia menerima kompensasi pembayaran secara non tunai.
Setelah penjualan selesai dilakukan, maka nasabah akan menerima pembayaran paling lama 7 hari setelah likuidasi dilakukan.
Seperti diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan manajer investasi ini untuk membubarkan enam produk kelolaannya sejak pekan lalu.
Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.
Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan. Empat produk reksa dana lainnya tak diperintahkan untuk dibubarkan, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pelarangan MPAM untuk menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Izin Djajadi selaku direktur utama MPAM juga dibekukan selama satu tahun.
Selain itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standar prosedur perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.
(dob/dob)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/33pkIxY
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment