Meski sudah menjadi kewajiban konstitusional, bukan berarti seluruh Wajib Pajak sudah patuh. Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih relatif rendah.
Negara punya hak untuk memungut pajak, dan oleh karena itu memiliki kewenangan untuk mencari potensi pajak yang belum tergali. Kini, ruang untuk menghindari kewajiban pajak semakin sempit karena sudah ada berbagai aturan.
Di level internasional, Indonesia sudah berpartisipasi dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Program yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) ini bertujuan untuk menekan penghindaran pajak antar negara.
Melalui AEoI, otoritas pajak di Indonesia bisa berkoordinasi dengan otoritas di negara lain dan mendapatkan data mengenai Wajib Pajak Indonesia di negara tersebut. Bahkan di luar negeri pun ruang dan kesempatan untuk menghindari pajak sudah sedemikian kecil.
Sementara di dalam negeri, pemerintah sudah memiliki UU No 9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang. Dengan beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diberikan akses untuk memeriksa data keuangan nasabah lembaga keuangan jika dirasa ada kejanggalan dalam pelaporan pajaknya.
Pasal 2 ayat (3) Perppu No 1/2017, DJP berhak mendapat informasi dari lembaga keuangan paling sedikit berupa:
1. Identitas pemegang rekening.
2. Nomor rekening.
3. Identitas lembaga jasa keuangan.
4. Saldo atau nilai rekening.
5. Penghasilan yang terkait dengan rekening.
Nasabah yang menolak proses verifikasi oleh lembaga keuangan dan DJP tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi melalui rekeningnya, demikian ketentuan dalam pasal 2 ayat (4). Sementara di pasal 2 (7) menegaskan kerahasiaan perbankan tidak berlaku saat menjalankan peraturan ini.
Lembaga keuangan pun harus patuh, sanksi menanti jika tidak bersedia menjalankan UU No 9/2017. Pasal 7 ayat (1) Perppu No 1/2017 menegaskan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi, dan tidak memberikan informasi yang benar dipidana dengan pidana kurungan maksimal setahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan di pasal 7 (2) menyebutkan lembaga keuangan yang tidak patuh bisa dipidana dengan denda maksimal Rp 1 miliar. NEXT >>
from CNBC Indonesia https://ift.tt/37F0O5y
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment