Sunday, November 24, 2019

OJK Bubarkan 6 Produk Reksa Dana, Ini Respons Minna Padi

Jakarta, CNBC IndonesiaPT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) memberikan respons terkait surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No S-1422/PM.21/2019. Surat tersebut telah diterima manajemen pada tanggal 21 November pukul 16.57.

PT MPAM diperintahkan untuk melakukan pembubaran dan likuidasi atas 6 (enam) reksa dana. Merespons hal itu, Direktur Utama PT MPAM, Djajadi mengaku, manajemen dan pemegang saham PT MPAM menghormati hasil pemeriksaan kepatuhan dari OJK.

"Manajemen PT MPAM berusaha untuk selalu kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan telah memberikan argumen-argumen terhadap temuan yang ada," ujar Djajadi melalui siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (24/11/2019).


Terkait temuan OJK tentang adanya janji imbal hasil yang diberikan, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan perusahaan dalam menjual produk reksa dana Minna Padi. Adapun soal informasi bahwa terjadi gagal bayar, dia membantahnya.

Djajadi juga mengaku, PT MPAM memiliki kewajiban untuk menjalankan instruksi pembubaran yang diberikan oleh OJK melalui surat No S-1422/PM.21/2019. Karena itu, seluruh proses pencairan (redemption) sejak diterimanya surat tidak dapat dilakukan.

"Terkait proses pembubaran, pihak PT MPAM tunduk kepada peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 pasal 47 huruf a & b, yang mengatur mengenai pembubaran reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (yang dikarenakan Instruksi OJK)," urainya.

Sebelumnya, OJK mewajibkan pembubaran enam produk reksadana yang dikelola PT MPAM. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.

Padahal, kedua reksa dana tersebut, yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.

Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.

RD saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.

Reksa dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrumen pasar uang.

"Dengan ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam surat perintah tersebut.

Surat bertanggal 21 November 2019 tersebut juga menyatakan kewajiban pembubaran enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut ditetapkan dengan didasari beberapa undang-undang (UU) dan peraturan.

Salah satu UU itu adalah UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pasal yang memberatkan adalah Pasal 9 ayat 1 huruf k, "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti."

Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan. Selain keenam produk itu, produk reksa dana yang dikelola Minna Padi Aset Manajemen adalah Minna Padi Keraton Balanced, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, dan Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah.

Keempat nama reksa dana terakhir tidak diwajibkan bubar, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.

Perseroan juga masih dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djajadi dibekukan otoritas selama satu tahun. Per Oktober, dana kelolaan reksa dana perseroan tercatat di agen penjual reksa dana sebesar Rp 6,24 triliun.

Di samping pembubaran reksa dana, OJK juga mengharuskan Minna Padi Aset Manajemen untuk memberhentikan Djajadi sebagai direktur utama.

Selain itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standar prosedur perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.

Meskipun OJK mewajibkan Minna Padi melakukan beberapa langkah, tapi tidak tertulis hukuman jelas bagi MI tersebut dalam surat itu.

Situs OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djajadi dan Budi Wihartanto sebagai direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2rqy6V9
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment