Aplikasi i-Kurma yang merupakan Kemaslahatan Untuk Rakyat Madani tersebut diluncurkan di milad BRIsyariah ke 11 yang berlangsung pada 17 November 2019.
i-Kurma akan mempercepat proses pencairan pembiayaan mikro. Selama ini proses bisnis pembiayaan mikro membutuhkan waktu kurang lebih selama 9 hari. Dengan adanya i-Kurma, permohonan pembiayaan mikro bisa selesai dalam 1 hari ketika dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
"Untuk meningkatkan kecepatan dan ekspansi telah dilakukan perbaikan dengan proses digitalisasi yang kami sebut i-Kurma. Proses ini merupakan langkah awal BRIsyariah menuju transformasi," ujar Direktur Bisnis Ritel BRIsyariah, Fidri Arnaldy.
Peluncuran i-Kurma dilatarbelakangi tantangan yang muncul dari lending fintech. "Kami sadar tantangan saat ini bukan hanya datang dari sesama bank, tapi juga tekfin. Untuk itu kami meluncurkan i-Kurma agar layanan kepada nasabah bisa dipercepat. Nasabah yang mengajukan diharapkan melengkapi persyaratan dokumen. Jika dokumen sudah lengkap, maka akan segera diproses."
Masyarakat yang tertarik mengajukan pembiayaan mikro diharapkan memenuhi persyaratan dokumen antara lain aplikasi permohonan, indentitas diri dan pasangan (jika telah menikah), KTP elektronik, copy NPWP, fotokopi KK / surat nikah dan Surat Izin Usaha Mikro dan kecil (IUMK) atau Surat Ijin/Keterangan Usaha dari pemerintah setempat.
Pembiayaan ini ditujukan kepada masyaraskat yang merintis usaha produktif berupa usaha mikro, kecil, menengah dan telah menjalani usahanya minimal enam bulan. Sektor penyaluran pembiayaan mikro BRIsyariah meliputi perdagangan, pertanian dan kehutanan.
"Hingga bulan September tahun 2019 pembiayaan mikro BRIsyariah tumbuh sebesar 6,86% dibandingkan Juli 2019. Dengan adanya i-Kurma kami optimistis penyaluran pembiayaan mikro BRIsyariah akan semakin cepat dan efisien. Tujuan kami adalah mengajak masyarakat tumbuh dan berkembang bersama BRIsyariah, sesuai tagline yang kami usung dalam milad ke 11," tutup Fidri.
(dob/dob)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2r2P6Rt
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment