Friday, November 22, 2019

Jadi Komut Pertamina, Berapa Kira-kira Penghasilan Ahok?

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat jadi spekulasi dan polemik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya resmi didapuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

Pekerjaan Ahok dalam mengawasai Pertamina akan ditemani oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga didapuk menjadi Wakil Komisaris Utama perusahaan migas nasional itu.

"Insyallah, saya rasa sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan menjadi Komut Pertamina," kata Erick saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Kamis (22/11/2019).


Lantas, berapa pendapatan maupun fasilitas yang diterima Ahok menjadi pemimpin Pertamina?
Pada bulan Juni lalu, PT Pertamina (Persero) merilis laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2018. Dari laporan tersebut diketahui kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS).

Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi Gubernur DKI.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.

Jadi Pak Ahok, bicara benefit maka pimpinan Pertamina cuannya jelas lebih gede. Tapi, awas! Tanggung-jawabnya juga lebih besar karena tidak hanya berurusan dengan DPRD, melainkan dengan DPR, politisi, hingga trader minyak berkekuatan lobi gede yang ingin negeri ini terus kecanduan impor BBM agar kantong mereka tetap tebal.

Sempat Vakum, Ahok akan Urusi Pertamina
[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2QJIySh
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment