Tuesday, November 5, 2019

Lewat Taufik Hidayat, Imam Nahrawi Terima Uang Rp 800 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menpora Imam Nahrawi menerima uang sebesar Rp 800 juta melalui mantan atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat.

KPK menyebut uang itu diduga untuk keperluan penanganan kasus adik Imam, Syamsul Arifin. Kasus tersebut ditangani oleh penegak hukum lain.

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," kata tim Biro Hukum KPK dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, seperti dikutip dari detikcom, Jaksel, Selasa (5/11/2019).


Selain itu, KPK menyebut Imam Nahrawi diduga pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima di rumah Taufik Hidayat. Uang itu diterima melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata KPK.

KPK mengatakan Imam juga diduga meminta sejumlah uang selaku Menpora kepada sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp 7 miliar, yang diduga untuk keperluan penyelesaian perkara adiknya.

"Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) melalui Saudari Lina Nurhasanah untuk 'menyelesaikan' perkara pidana Saudara Syamsul Arifin (adik Pemohon) di salah satu instansi penegak hukum," papar KPK.

Diketahui, Taufik Hidayat pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Taufik juga mengaku ditanya soal Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa pada 1 Agustus lalu.

"Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja," kata Taufik usai diperiksa.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2POQQbi
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment