Tuesday, November 5, 2019

Dirut BPJS: Penurunan Kelas Tak Kurangi Kualitas Medik

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Fachmi Idris menanggapi kenaikan iuran BPJS hingga 100%. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah menyetujui kenaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat. Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Namun, banyak masyarakat berpikir untuk berpindah ke kelas yang lebih ringan. Fachmi menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat. Karena masyarakat juga yang menanggung biaya bebannya.

"Yang mampu memiliki opsi terhadap kelas yang sesuai kemampuan bayarnya," kata Fachmi usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (5/11).

Namun, dia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu maka akan dibayarkan pemerintah. Sejauh ini ada 133 juta masyarakat yang dijamin, terdiri dari 96,8 juta rakyat miskin serta integrasi Jamkesta di angka sekitar 37 juta peserta. Sehingga total ada di 133 juta masyarakat.

"Artinya sesuai dengan prinsip UU SJSN (Sistem Jaminan Nasional) yakni prinsip gotong royong," kata Fachmi.

Namun, bagi masyarakat yang berminat untuk berpindah kelas ke kelas yang lebih ekonomis, Fachmi menjamin pelayanan kesehatannya tidak menurun. "Pelayanan mediknya sama. Tidak ada perubahan terkait medik," sebutnya.

Meski demikian, Fachmi enggan banyak berkomentar terkait kenaikan tarif iuran BPJS itu sendiri. Menurutnya, itu merupakan kebijakan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

"Kalau perhitungan itu bagian DJSN. Bukan bagian BPJS. Yang menghitung dan mengusulkan besaran iuran Dewan Jaminan Sosial Nasional. Saya akan tanyakan DJSN," ungkapnya.

Dalam pasal 29 Perpres yang diteken Jokowi tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NLfV3Z
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment