Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Tenaga Kerja terus mengupayakan perbaikan sistem pengupahan sesuai dengan UU 13 tahun 2003 guna meningkatkan daya saing, Selain itu Kemenaker dalam mengatur upah menggunakan formula yang mengandung 4 unsur: yaitu dapat diprediksi, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya simak dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 14/11/2019).
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Kqz0Yn
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment