Friday, August 2, 2019

Hati-hati! 143 Fintech Ilegal Menghantui Masyarakat Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan ada 143 financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Secara total SWI menemukan ada 1.230 fintech yang beroperasi tanpa izin OJK. Jumlah ini tercatat pada 2018 ada sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 826 entitas yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016.


SWI merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam L Tobing mengatakan fintech-fintech ini sulit dihilangkan, meski tim sudah menutup kegiatannya. Setelah ditutup biasanya tidak lama kemudian ada aplikasi baru yang bermunculan, baik di Google Playstore ataupun akses lain yang mudah dijangkau masyarakat.

"Kami memanggil google untuk membantu investasi untuk menangani aplikasi yang tidak sesuai. Tapi Google juga mengalami kesulitan, jadi kami hanya bisa melakukan blokir," tegasnya.

Sebagian fintech yang bermasalah pun berasal dari luar negeri. OJK mencatat 15% dari 1.230 fintech bermasalah berasal dari Amerika Serikat (AS), 8% dari Singapra, 4% dari China, 2% dari Malaysia, dan 22% berasal dari Indonesia.


Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas melakukan penindakan fintech ilegal menelusuri lokasi server entitas tersebut, namun 42% masih belum diketahui keberadaannya.
Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 1

Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 2
Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 3

Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 4

Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 5

Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 6

Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 7

Foto: Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK Hal 8

(dob/dob)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2KoNBTk
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment