Thursday, August 22, 2019

Ekspor Nikel Dilarang, Ini Jeritan Para Pelaku Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel, yang semestinya berlaku pada 2022 mendatang.

Menanggapi hal ini, penambang nikel akhirnya buka suara. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey menuturkan, apabila percepatan pelarangan ekspor diberlakukan, dampaknya akan besar.

Pasalnya, selama ini pengusaha nasional bergantung pada kuota ekspor. 

"Kami diminta untuk melakukan penghiliran, boleh ekspor ore tapi harus bangun smelter, modalnya darimana? Dari ekspor," ungkap Meidy saat dijumpai di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Lebih lanjut, Meidy menjelaskan, ibarat sedang membangun rumah, dengan liniwaktu 2017-2022, dan meminjam uang dari bank Rp 1 miliar, dengan perjanjian 2022 uangnya akan dikembalikan. "Lalu, tiba-tiba pemerintah bilang setop bangun, apa yang terjadi?" imbuh Meidy.

"Inilah yang kami minta pemerintah untuk komitmen, karena kami sedang lakukan pembangunan modalnya itu dari kuota ekspor," tambahnya.

Ia menjelaskan, dari ekspor bijih nikel dengan kadar maksimal 1,7%, disisihkan US$ 5 dolar saja, itu bisa cukup untuk membangun smelter.

"Kalau berhenti di tengah jalan, pengusaha lokal mati semua. Dampaknya banyak. Apalagi saat ini, berdasarkan data APNI, ada sekitar 31 smelter yang sedang on progress," kata Meidy.

Belum lagi, lanjut Meidy, dampak dari sisi tenaga kerja. Ia mencontohkan, pekerja di tambang saja, untuk menghasilkan 50 ribu ton ore dalam sebulan, dibutuhkan paling tidak 50 karyawan yang terdiri dari operator alat berat, pemeliharaan, helper, dan sebagainya. 

Adapun, saat ini ada sekitar 26 perusahaan nasional, yang sedang melakukan progres pembangunan smelter. 

"Ada 26 perusahaan, dan 50 karyawan, total kira-kira akan ada 1.300 tenaga kerja yang akan terdampak. Kami itu pakai tenaga kerja lokal semua, lho!" ungkap Meidy.

Untuk itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk komitmen dengan peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP 23/2010 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ia pun menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Baik dengan bertemu langsung maupun dengan bersurat resmi kepada Presiden, Sekretariat Negara, Wantimpres, Komisi VII, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Surat tersebut, lanjutnya, diterima Presiden pada 5 Agustus 2019 lalu. Isi suratnya terkait tata niaga perdagangan bijih nikel, nilai tambah smelter, dan ketahanan dan ketersediaan bahan baku bijih nikel ke depan.

"Bapak Presiden menanggapi, dan sudah perintahkan untuk melakukan verifikasi dan gali data lebih lengkap," kata Meidy.

"Presiden sudah keluarkan pernyataan jangan ada kebijakan sampai Oktober, makanya kami kejar waktu berusaha dan bersuara," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC] (gus)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Mvfahu
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment