"Tergantung dari mana melihatnya, harus hati-hati. Tapi kalau kita, tanggung jawab pemerintah kan adalah kepada penerima bantuan iuran (PBI). Saya kira itu clear dulu," ungkapnya di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Ia menegaskan PBI meliputi warga miskin atau tidak mampu. Di luar segmen tersebut, Fahmi bilang, peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar sendiri.
"Nah, besarannya tentu kalau kita lihat dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu, kalau kita konversikan ke per hari kan tidak sampai Rp 2.000 per hari," imbuhnya.
Namun, ia tak menampik ada sebagian kalangan yang merasa berat dengan kebijakan tersebut. BPJS Kesehatan akan melakukan proses cleansing data.
Di sisi lain, menurutnya usulan kenaikan iuran sudah melalui jalan panjang. "Ini kan kalkulasinya sudah cukup panjang. Artinya sudah menggunakan data historis 5 tahun, cost dari per month per member berapa, kemudian premi per month per member, ada gap yang diisi," katanya.
Dari angka yang diusulkan DJSN, lanjutnya, kemungkinan pada 2021 BPJS Kesehatan masih akan mengalami defisit keuangan. Sehingga dibuatlah skenario yang lebih panjang hingga 5 tahun.
"Sehingga kita tidak setiap tahun sekali, dua tahun sekali, diskusi mengenai penyebab defisit. Jadi kita komprehensif betul untuk menyelesaikan bebas iuran, itu rekomendasi BPKP mengenai pembenahan sistem, karena hal-hal lain juga diperbaiki," katanya.
Usulan kenaikan iuran oleh DJSN adalah untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu dari saat ini Rp 25,5 ribu, kelas II Rp 75 ribu dari Rp 51 ribu dan kelas I menjadi Rp 120 ribu dari saat ini Rp 80 ribu.
Sementara itu, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan anggaran lebih tinggi dari usulan DJSN. Sri Mulyani mengusulkan, untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dan untuk kelas II menjadi 110 ribu yang bisa dilakukan pada awal tahun depan. Sedangkan untuk PBI APBN dan PBI Pemda menjadi Rp 42 ribu yang bisa dimulai sejak Agustus.
Sementara itu, usulan iuran untuk PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta. Kemudian, PPU - pemerintah 5% dari THP yang sebelumnya 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga yang ditanggung pemerintah dengan maksimal 3 anak.
"Untuk PPU Pemerintah, ini akan kita mulai 1 Oktober 2019 sehingga BPJS ada tambahan dapat dari yang kita bayar untuk TNI, Polri dan ASN yaitu 5% dikalikan penerimaan mereka termasuk tukin, maksimum gaji Rp 12 juta kita hitung, yang di atas Rp 12 juta gajinya enggak dihitung," kata Sri Mulyani.
(hoi/hoi)from CNBC Indonesia https://ift.tt/31Zlhyi
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment