Monday, August 26, 2019

Fintech Patok Bunga 0,8%/Hari, KPPU Selidiki Potensi Kartel

Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti masalah penetapan suku bunga pinjaman bersama yang dilakukan oleh fintech peer-to-peer (P2P) lending. KPPU menduga ada kartel dalam praktik ini.

"Ada perilaku dari beberapa fintech P2P yang diduga melanggar, salah satunya soal penetapan suku bunga," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (27/8/2019).

Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah menambahkan, walaupun fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun penetapan suku bunga dilakukan oleh pelaku usaha fintech yang tergabung dalam asosiasi (self regulated) atau belum ada regulasi dari OJK.

"Kita duga ada kartel, karena (penetapan suku bunga) tidak diatur di BI atau OJK, yang atur itu asosiasi. Asosiasi itu isinya pelaku. Kan seharusnya yang mengatur itu regulator, BI atau OJK," terang pria yang akrab disapa Firman tersebut.


Lalu, Guntur menuturkan, setiap industri digital ekonomi (termasuk fintech P2P Lending) harus melakukan kegiatan bisnis yang efisien, yang salah satunya memudahkan masyarakat dari segi biaya.

"Setiap industri digital ekonomi seyogyanya kita berharap akan kegiatan bisnis yang efisien. Kalau bunganya lebih tinggi dibanding konvensional, itu kan patut dipertanyakan," papar Guntur.

Guntur membeberkan, kasus ini masih dalam tahap penelitian oeh KPPU. Untuk menindaklanjuti kasus ini, KPPU telah mengundang beberapa pihak berwenang soal fintech, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Self regulated kan tidak untuk penetapan harga. Tidak ada (regulasi) dari OJK untuk mengatur penetapan harga. Maka dari itu ini masuk dalam penelitian kami, pelanggarannya soal penetapan harga (bunga) secara bersama-sama sehingga diduga kartel," tandasnya.

Asal tahu saja Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama(AFPI) menetapkan bunga pinjaman fintech maksimal 0,8% per hari. Patokan bunga pinjaman ini hanya untuk fintech pinjaman konsumer yang menjadi anggota asosiasi.

Simak video waspada fintech bodong di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/sef)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/33TtPZc
via IFTTT
Share:

1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete