Wednesday, August 21, 2019

Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Demi RI Raup Rp 170 T

Nusa Dua, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kembali soal pentingnya hilirisasi di sektor pertambangan, dan pelarangan ekspor bijih nikel.

Ia menegaskan tak ada lobi-lobi dari investor smelter China seperti kabar yang beredar. "Ini logika saja, saya ulangi, tak ada lobi-lobi," kata Luhut, saat dijumpai sela acara Indonesia - Africa Infrastructure Dialogue (IAID) Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8/2019).

Luhut memberi contoh, jika RI ekspor nikel semata maka yang diraup hanya US$ 600 juta hingga US$ 700 juta saja. Sementara jika ada nilai tambah dan hiliirisasi dengan diolah di smelter, maka RI bisa ekspor stainless steel.

"Tahun lalu itu bisa US$ 5,8 miliar, tahun ini US$ 7,5 miliar. Tahun depan bisa US$ 12 miliar (setara Rp 170 triliun), ini akan terus bertambah dengan investasi. Tidak ada urusan lobi," katanya.

Lagipula, ia menambahkan, larangan eskpor bijih nikel adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ekspor yang dilarang gradenya di bawah 1,7 sehingga bisa diekstrak menjadi cobalt. Ekstraknya itu, akan jadi bahan material baterai lithium.

"70% itu ada di Indonesia, jadi kita akan produksi lithium baterai terbesar dunia. Artinya, RI akan jadi global player karena nilai tambah. Jadi jangan sekarang karena dia ekspor dapat sedikit-sedikit, lantas dikorbankan satu planning besar."

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menambahkan, bila pelarangan ekspor nikel dipercepat, pasar nikel tentu akan terganggu, namun sifatnya sementara, dan kemudian akan mencari keseimbangannya sendiri. 

Pembelian bijih nikel, lanjut Irwandy, akan beralih misalnya antara lain ke negara seperti Filipina, dengan bijih yang kadar nikelnya lebih rendah dari kadar bijih nikel Indonesia. "Industri nikel Indonesia seharusnya mempercepat proses nilai tambah dengan melengkapi pohon industri nikel Indonesia," kata Irwandy kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Rabu (21/8/2019).

Terkait soal kontraknya, Irwandy menuturkan, apabila dipercepat pelarangan ekspornya, kontrak yang sudah ada harus dihormati namun hanya sampai batas waktu perpanjangan yang ada di peraturan pemerintah.

Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Demi RI Raup Rp 170 T Foto: Menko Maritim Luhut Pandjaitan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melakukan peletakan baru pertama, pembangunan perusahan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada hari Kamis (30/8). (dok. Kemenko Maritim)

(gus/gus)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ZfWMen
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment