Tuesday, August 20, 2019

Sssttt... Ini Bocoran Aturan IMEI, Pemberangus Ponsel BM

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) tak jadi terbit tanggal 17 Agustus 2019. Padahal sebelumnya aturan ini disebut akan terbit pada hari ulang tahun kemerdekaan (HUT) RI-74.

Namun bagi yang penasaran bisa membaca Rancangan Aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Aturan ini sudah diuji publik 2-6 Agustus lalu.


Berikut kisi-kisi aturan tersebut:

1. Dalam aturan ini disebutkan operator telco wajib mengidentifikasi IMEI perangkat telekomunikasi yang terhubung dengan jaringannya dan data tersebut wajib untuk dilaporkan kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).

2. Operator telco wajib untuk membatasi akses layanan para perangkat selular dan alat telekomunikasi lain yang masuk dalam daftar hitam atau IMEI tak terdaftar di Kemenperin.

Sssttt... Ini Bocoran Aturan IMEI, Pemberangus Ponsel BMFoto: Kisi-kisi aturan IMEI (@instagram kemenperin_ri)

3. Pengguna dapat meminta pembatasan akses pada perangkat yang dicuri kepada kepada SIBINA melalui operator telco. Setelah ketemu akses bisa dipulihkan kembali dan operator telco dapat memungut biaya akan jasa tersebut.

4. Operator telco wajib menyediakan sistem informasi dan costumer care untuk registrasi IMEI.

5. Aturan IMEI dikecualikan pada pengguna jelajah internasional 
(International Roamer); ponsel yang dibawa dari luar negeri dengan jumlah maksimal 2 per orang; perwakilan negara asing; untuk penanggulangan bencana.

(roy/roy)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Ngn1Po
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment