Thursday, July 18, 2019

Kapan Perpres Kendaraan Listrik Terbit? JK: Segera!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) bakal terbit. Demikian disampaikan JK seusai membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Banten, Kamis (18/7/2019).

"Segera. Ini sedang disinkronisasi dengan berbagai kementerian. Kemenperin (Kementerian Perindustrian), Kemenhub (Kementerian Perhubungan, Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan juga kemampuan industrinya," ujarnya.

"Tahun ini terbit," lanjut politikus senior Partai Golongan Karya itu.


Dalam kesempatan itu, JK membenarkan sinkronisasi masih diperlukan karena ada yang perlu diselesaikan dari sisi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM).

"Ya tentu khususnya urusan pajak. Dia (perpres) berlaku kemungkinan dua tahun lagi," kata JK.

Foto: Wakil Presiden melihat mobil Wuling Almaz di GIIAS 2019, Ice BSD, Tangerang, Kamis 18/7. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Lebih lanjut, dia memastikan Indonesia siap untuk mengiplementasikan kebijakan kendaraan bermotor listrik.

"Ya harus semuanya, kendaraannya, baterainya, aturannya, keuangan, pajaknya itu harus sinkron itu sehingga bisa menarik industri dan juga menarik konsumen," ujar JK.

"Harus diseimbangkan antara industri dan konsumennya. Kalau pajaknya dihilangkan nanti keuangannya bagaimana. Tapi kalau pajaknya tinggi juga konsumennya gak kebeli. Jadi sinkronkan itu," lanjutnya.

Sehari sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan perpres kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sudah berada di meja presiden. Beleid itu tak hanya mengatur soal tingkat komponen dalam negeri untuk pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melainkan juga akan ada insentif untuk mendorong industri dalam negeri.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2JNnOUS
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment