Tuesday, September 17, 2019

Ini Modus Pembobolan Bank BUMN Rp 16 M Via Aplikasi Kudo

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan kasus pembobolan salah satu Bank BUMN di Palembang dengan menggunakan akun aplikasi Kudo, yang membuat bank rugi Rp 1,3 miliar. Aksi pembobolan ini dilakukan oleh komplotan penjahat yang dengn total kerugian Rp 16 miliar.

Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung mengatakan kasus ini bermula dari laporan sebuah bank BUMN akan adanya transaksi mencurigakan menggunakan aplikasi Kudo. Transaksi ini dilakukan dua orang pelaku yang merupakan user aplikasi.

Kedua pelaku menggunakan ponsel untuk transaksi dalam aplikasi, mereka masuk ke layanan mbanking bank. Dalam proses transaksi ini, dari bank pelapor informasi elektronik ditolak. Tetapi di dalam sistem bank BUM informasi ini terbaca diterima.

"Sehingga di satu sisi proses transaksi dinyatakan gagal sehingga tidak memotong saldo atau uang pengguna. Tapi di satu sisi bank pelapor ini membaca transaksi ini adalah transaksi berhasil sehingga mereka berkewajiban mengirimkan sejumlah uang sesuai transasksi dari akun aplikasi tersebut," ujarnya ketika berbincang CNBC Indonesia TV, Selasa (17/9/2019).


"Ada dua sistem yang bekerja. di salah satu bank yang digunakan oleh pelaku tidak tercatat transaksi berhasil. tapi di bank pelapor itu tercatat. Ada dua sistem pembacaan informasi yang berbeda. itulah yang menjadi celah di bank pelapor, mereka tidak bisa membaca informasi yang dikirimkan oleh pelaku menggunakan aplikasi Mbanking."

Ronald Sipayung menambahkan berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan pihak terkait, ada sistem yang tak terbaca. Ada suatu celah sistem elektronik bank.

Informasi saja, pekan lalu Bareskrim menangkap dua tersangka pelaku pembobolan bank lewat akun Kudo. Kedua pelaku berinisial YA (24) dan RF (23) berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari detikcom.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, handphone, dan perhiasan yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Lanjut ke halaman berikutnya >>> Tanggapan Kudo
(roy/roy)

from CNBC Indonesia https://ift.tt/306KLMM
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment