
Payung hukum ini nantinya akan mengoreksi sejumlah poin penting dalam sejumlah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu poin dari rencana besar Jokowi, yakni mengincar kewajiban perpajakan perusahaan digital yang selama ini menjadi momok bagi sejumlah negara seperti Google, Facebook, hingga Youtube.
Melalui payung hukum ini, Google Cs kini dapat dipajaki meskipun tidak berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) dengan menggunakan skema yang disebut dengan Significant Economic Present (SEP).
"Tentu saja tujuannya supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarfinya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini," kata Sri Mulyani.
Upaya memajaki Google Cs, hanyalah salah satu dari deretan upaya pemerintah mereformasi perpajakan. Pemerintah bahkan memberikan sejumlah insentif perpajakan dalam payung hukum ini.
Mulai dari penurunan PPh Badan hingga 20%, penghapusan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial, dan keringanan sanksi bagi wajib pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Tak hanya itu, pemerintah bahkan menurunkan sanksi denda bagi faktur pajak yang tidak dibuat, relaksasi terhadap hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP), sampai dengan rencana menjadikan Google Cs sebagai pemungut PPN.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ZMmtTW
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment