Saturday, September 21, 2019

Imam Nahrawi Ditahan KPK, Jokowi Tunjuk Hanif Jadi Menpora

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Imam Nahrawi, Jumat (19/9/2019).

Imam Nahrawi sendiri telah mengundurkan diri dari posisinya, pasca ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Jadi Pak Hanif sementara merangkap sebulan terakhir sebagai menteri ketenagakerjana dan menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pratikno menjelaskan sederet alasan Jokowi memilih Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Nantinya, politikus PKB itu akan merangkap jabatan hingga masa bhakti Kabinet Kerja berakhir pada 19 Oktober 2019.

Lantas, apa alasan utama Jokowi memilih Hanif untuk menjadi plt menpora? Pratikno pun menjelaskan sederet alasan di balik keputusan tersebut.

"Ada beberapa pertimbangan, karena ada beberapa menteri dilantik anggota DPR RI pada 1 Oktober," jelasnya.

Sebagai informasi, pada 1 Oktober 2019 memang ada beberapa menteri Kabinet Kerja yang dilantik sebagai anggota parlemen. Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Tak hanya itu, Pratikno mengakui, dipilihnya Hanif sebagai plt menpora lantaran yang bersangkutan berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang merupakan partai koalisi pemerintah. Sebagai informasi, Imam merupakan menteri yang berasal dari partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.

"Iya. Iya," kata Pratikno mengamini pertanyaan tersebut.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019).

Menurut Alexander, Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar. Penerimaan itu sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora.



Uang itu, kata Alexander, diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Selepas menemui pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019), Jokowi membenarkan telah menemui Imam. Imam menyerahkan surat pengunduran diri.

Ia pun sudah menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pernyataan itu disampaikan Imam kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta.


"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Jokowi dan Wapres Bapak Jusuf Kalla sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden," ujar Imam seperti dikutip detik.com.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama, hingga seluruh rakyat Indonesia.

Imam juga mengaku telah mengundurkan diri dari posisi menpora. Surat pengunduran diri pun telah disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK. Sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada sebaik mungkin," kata Imam. (hps/hps)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2QCtbgn
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment