
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden (Presiden Joko Widodo), dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani), Menperin (Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto), Mentan (Menteri Pertanian Amran Sulaiman), dan Pak Wapres (Wakil Presiden Jusuf Kalla), dan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kenaikan average (rata-rata) 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK)," lanjutnya.
Kenaikan cukai tembakau di tahun 2020 nanti merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Untuk diketahui, pada tahun lalu CHT tidak mengalami kenaikan, dan kenaikan terbesar sebelumnya terjadi pada 2012, yakni sebesar 16%.
Perokok terbanyak
Sebagai informasi, di tahun 2015 Indonesia menduduki posisi ketujuh sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak, yakni mencapai 39.9%. Perhitungan ini hanya mencakup penduduk di atas usia 15 tahun, dikutip dari worlpupulationreview.com.
Kemudian, melansir data Kementerian Keuangan, konsumsi rokok tahunan meningkat dari 320,4 miliar batang di tahun 2016 menjadi 334 miliar batang tahun lalu. Tahun ini, konsumsi rokok diperkirakan di level 339,5 miliar batang.
Padahal dalam kurun waktu tersebut, cukai rokok sudah naik hingga 35%, di mana harga rokok juga pasti menyesuaikan. Muncul pertanyaan, apakah kenaikan harga jual yang ditetapkan pemerintah tahun depan membuat harga rokok mahal sehingga target penurunan konsumsi rokok dapat dicapai?
Jika dibandingkan dengan negara lain, harga 1 bungkus rokok di Indonesia saat ini terbilang murah, yakni di kisaran Rp 15.000-Rp 28.000.
Sementara di negara tetangga, seperti Singapura dan Australia, harga 1 bungkus rokok bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Dari grafik di atas, terlihat per Agustus 2019, 1 bungkus rokok merek Marlboro isi 20 dihargai US$ 20,38 atau setara Rp 285.320 (asumsi kurs Rp 14.000/US$). Sedangkan yang paling murah dicatatkan oleh Pakistan dengan harga US$ 0,99 atau Rp 13.860, tidak berbeda jauh dengan Indonesia.
Lebih lanjut, saat ini rata-rata harga 1 bungkus rokok Marlboro di Indonesia adalah sekitar Rp 25.000. Ini berarti, tahun depan dengan asumsi kenaikan HET 35%, maka 1 bungkus Marlboro dihargai Rp 35.775.
Masih terbilang murah, dan hanya sedikit lebih mahal dibandingkan dengan Rusia di mana harga 1 bungkus senilai US$ 2,1 atau Rp 29.680. Untuk diketahui di tahun 2015, populasi penduduk Rusia yang merokok mencapai 40,9% tidak berbeda jauh dengan Indonesia. Sedangkan Australia hanya mencapai 14,7%.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa meski cukai rokok dan HET naik signifikan, harga rokok yang didistribusi di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan negara-negara lain.
TIM RISET CNBC INDONESIA (dwa/dwa)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/300oXCz
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment