"Secara arif, mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk ya tukar pendapatlah, untuk konsultasi, untuk berdiskusi. Apa salahnya dipanggil," kata Mahfud kepada wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Minggu (15/9/2019), seperti dilansir detik.com.
"Sekarang waktunya (pimpinan KPK) diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Ya bicara. Karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden terhadap ini," lanjutnya.
Menurut dia, diskusi itu penting lantaran penguatan KPK yang diinginkan Jokowi belum tentu sama dengan keinginan KPK. Pun dengan keinginan pihak-pihak lain seperti Koalisi Masyarakat Sipil.
Seperti diketahui, tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang memutuskan mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi, Jumat (13/9/2019). Alasannya, mereka tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi UU KPK.
"Draf yang sebenarnya kami tidak mengetahui. Pembahasannya sembunyi-sembunyi. Kami juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat akan diketok, disetujui," ujar Agus.
![]() |
Seperti diketahui, bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK, Kamis (12/9/2019), Badan Legislasi DPR RI mulai membahas revisi UU KPK. Ini setelah Jokowi menandatangani surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Rabu (11/9/2019).
Surat bernomor R-42/Pres/09/2019 dengan sifat sangat segera itu berisi penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan RUU tersebut," tulis Jokowi.
Pada Kamis (12/9/2019), malam, pemerintah dan DPR RI mulai membahas revisi UU itu dalam rapat kerja bersama di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna.
Yasonna menyampaikan tiga poin yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut. Poin-poin itu berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK, keberadaa penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara.
(miq/miq)from CNBC Indonesia https://ift.tt/34NubAW
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment