Friday, September 20, 2019

Formulasi Penghitungan RIM Diubah, 35 Bank di Bawah Treshold

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mencatat terdapat 35 bank yang harus meningkatkan penyaluran kreditnya. Pasalnya ke-35 bank tersebut Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) nya sudah 84%, tapi kurang ekspansif dalam menyalurkan kredit.

Untuk diketahui BI telah mengubah formulasi perhitungan RIM. Di mana peraturan saat ini, RIM dihitung atas penyaluran kredit dan surat berharga yang dimiliki bank dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan bank yang diakumulasi dengan pinjaman yang diterima.

Dalam aturan sebelumnya, sumber dana bank terdiri dari dana pihak ketiga (DPK) dan surat berharga, sekarang pinjaman dana bank alias utang bisa diakui sebagai sumber dana bank.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, ke-35 bank tersebut memiliki RIM di bawah 84%. Sehingga bank tersebut mempunyai kapasitas, tapi belum mau menyalurkan kredit.

"Bank kredit di bawah 84% ada 35 bank. Ke-35 bank tersebut harus didorong ke atas [meningkatkan kredit]. Ini memang harus kita dorong yang di bawah 84% ini. Kalau bank itu RIM di bawah 84%, ini kita kasih disinsentif berupa denda," kata Juda di kantornya, Jumat (20/9/2019).

Kendati demikian, Juda enggan merinci bank mana saja yang memiliki RIM di bawah 84% tersebut. Adapun ketentuan denda dikenakan ke perbankan apabila rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di atas 5% dan rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14%.

"Denda dihitung berdasarkan parameter disinsentif sebesar 0,1 dikali dengan selisih antara batas bawah RIM dan RIM bank tersebut dan kemudian dikali lagi dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki," jelas Juda.

Dari catatan BI, rata-rata nilai RIM perbankan saat ini mencapai 93,14% atau mendekati batas atasnya, yang sebesar 94%.

Juda juga merinci, terdapat 42 bank yang memiliki RIM di atas 94% atau 37,17% dari total bank di Indonesia, yang berjumlah 113 bank. Semantara itu, terdapat 36 bank atau 31,85% dari jumlah perbankan di Indonesia yang memiliki RIM sesuai rentang, yakni 84%-94%.

Sementara itu, bank yang RIM-nya sudah di atas 94% juga diminta oleh BI untuk mengerem penyaluran kreditnya. Apabila ada bank yang RIM-nya sudah di atas 94% tapi masih melakukan kredit, juga akan dikenakan disinsentif.

"Kalau RIM di atas 94%, harus setor giro 0,2% dikali RIM batas atas dikali degan jumlah DPK," jelas Juda.

Secara menyeluruh, dampak reformulasi RIM akan membuka ruang tambahan pendanaan sebesar Rp128 triliun dengan menambahkan komponen pinjaman (bilateral + sindikasi) dan remaining maturity di atas satu tahun.

"Pembilang RIM tidak termasuk remaining maturity di bawah satu tahun dan pasar yang antar bank," tutur Juda.

(dru)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/31D7ttz
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment